DPR Kritik Jokowi soal Proses Revisi UU KPK

DPR Kritik Jokowi soal Proses Revisi UU KPK

JAKARTA (kastanews.com)- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan kritik terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ihwal proses revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Ia membantah pernyataan Jokowi yang menyebut revisi beleid tersebut murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden. Cucun menegaskan bahwa DPR tak mungkin berani jalan sendirian melakukan revisi UU KPK tanpa adanya peran dari pemerintah kala itu.

“Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden),” kata Cucun di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Legislator PKB itu menegaskan, semua Undang-Undang yang berjalan diproses di DPR pasti melalui Surat Presiden atau Supres. “Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.

“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.

Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *