DPR Disebut Tak Ikut Terlibat dalam Rumusan Kebijakan Tunjangan Rumah Dinas

DPR Disebut Tak Ikut Terlibat dalam Rumusan Kebijakan Tunjangan Rumah Dinas

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa para wakil rakyat tidak ikut terlibat dalam perumusan kebijakan tunjangan rumah DPR. Tunjangan ini diberikan setelah wakil rakyat tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Dasco mengaku tak mengetahui secara pasti dari mana ide ini awalnya. Hanya saja, ia memastikan tunjangan rumah dinas itu bukan datang dari para wakil rakyat. “Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu. Biasanya diputuskannya di Menkeu,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, dia menduga dengan kuat usulan besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR RI ini pasti dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal, dengan pertimbangan dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama lima tahun ya, selama lima tahun,” ujarnya.

Jadi, kata Dasco, yang diberikan kepada anggota Dewan adalah uang sewa untuk lima tahun. “Oke, jadi jelas ya bahwa itu adalah untuk sewa selama lima tahun,” katanya.

Sebelumnya, Dasco mengatakan bahwa tunjangan rumah dinas para wakil rakyat hanya akan diberikan hingga bulan Oktober 2025. Dasco menjelaskan kepada masyarakat bahwa pada saat dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sayangnya, kata dia, karena waktu tahun 2024 itu anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Besaran yang diberikan per bulannya sebesar Rp50 juta, yang nantinya dipakai kontrak untuk selama lima tahun, yakni periode 2024-2029.

“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029.”

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *