DPR Dinilai Tabrak Hukum, Bangkitkan Rakyat Melawan

DPR Dinilai Tabrak Hukum, Bangkitkan Rakyat Melawan

JAKARTA (Kastanews.com)- Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid turut mengomentari keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, dengan memaksakan bentuk produk hukum menabrak norma yang telah menjadi putusan MK sama dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.

“Jika elite politik di DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang telah menjadi putusan MK, maka sama saja membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat,” ujar Sahrin, Rabu (21/8/2024).

Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat (final & binding) serta langsung berlaku. Bahwa apa yang telah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa Tengah pun kembali terbuka.

Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *