DPR Desak Kemenkes dan MDP Buat Regulasi Malapraktik

DPR Desak Kemenkes dan MDP Buat Regulasi Malapraktik

JAKARTA (Kastanews.com): Kementerian Kesehatan (Kemenkas) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) didesak membuat regulasi yang berkaitan dengan malapraktik yang tidak ada dalam regulasi profesi kedokteran.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Nurhadi dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

“Nomenklatur malpraktik tidak disebutkan dalam regulasi kedokteran. Di sisi lain, publik memahami malpraktik itu sebagai perbuatan lalai yang merugikan pasien dan membuat kepercayaan publik terhadap medis di Indonesia menurun,” urai Nurhadi.

Nurhadi juga menambahkan, ketika pemerintah terlalu kaku dengan istilah hukum, yang tidak dikenal masyarakat, akhirnya rakyat kecil menjadi bingung, kemana harus mengadu?

“Nah ini yang membuat ketidakpercayaan publik makin besar,” tandas Nurhadi.

Legislator NasDem ini meminta Kemenkes dan MDP bisa memberikan atau berelaborasi terkait dengan nomenklatur malapraktik dalam dunia kedokteran agar masyarakat tidak bingung melapor kecelakaan medis itu.

“Kaitannya dengan regulasi yang ada diperkuat sehingga masyarakat yang dirugikan dalam layanan kesehatan ini benar-benar tahu mengadunya harus kemana,” tukasnya.(serat/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *