JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin usaha 190 pengecer dan distributor pupuk nakal. Hal ini lantaran para pengecer dan distributor tersebut terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izinang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran menjelaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya. Ia pun memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran.
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.
“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu tersedia kanal aduan melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.(rah)

 
             
                                         
                                         
                                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                