Dituntut Rp24,5 Miliar, Vidi Siapkan 15 Pengacara

Dituntut Rp24,5 Miliar, Vidi Siapkan 15 Pengacara

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sordame Purba, salah satu tim kuasa hukum yang ditunjuk Vidi Aldiano mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima kuasa hukum dari sang penyanyi pada hari ini.

Meskipun sidang belum dilanjutkan ke tahap substansi, tim kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa di depan majelis hakim sebagai bentuk legitimasi awal.

Vidi tengah menghadapi gugatan hukum besar dari dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Tuduhan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Sordame menambahkan bahwa dalam sidang selanjutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa pekan depan, pihaknya akan fokus memenuhi seluruh dokumen yang diminta pengadilan agar proses hukum bisa segera berjalan secara formal dan sesuai prosedur.

“Jadi kita nanti hanya mau daftar surat kuasa, memenuhi persyaratan identitas. KTP asli, termasuk lain-lain,” jelasnya.

“Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi. Termasuk surat kuasa untuk didaftarkan. Hari Selasa ya,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap penyanyi 35 tahun itu terhadap gugatan ini, Sordame menyebutkan bahwa kliennya belum memberikan pernyataan apa pun kepada tim kuasa hukum.

“Belum ada yang disampaikan secara khusus oleh Vidi, dan saya sendiri hadir sebagai salah satu dari tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi proses ini dari awal,” ujarnya.

“Nggak ada (yang dibicarakan Vidi Aldiano). Saya bagian dari salah seorang tim kuasa hukum,” lanjutnya.

Dikonfirmasi mengenai keanggotaan tim hukum, pihaknya membenarkan bahwa nama Yakup Hasibuan termasuk di dalam tim kuasa hukum Vidi. “Betul iya (tim kuasa hukum Yakup Hasibuan). Kita banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008.

Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, kedua pencipta juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan atas aset milik Vidi.

Tujuannya, agar apabila gugatan mereka dikabulkan, putusan dapat dieksekusi secara nyata dan tidak digagalkan karena kehilangan aset terdakwa.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *