Distribusi Zakat Diklaim Semakin Terarah dan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Mustahik

Distribusi Zakat Diklaim Semakin Terarah dan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Mustahik

JAKARTA (kastanews.com)- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin terarah dengan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tata kelola zakat tidak cukup hanya fokus pada penghimpunan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.

Oleh karena itu, integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.

“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis Data Sosial Ekonomi Nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Ia memaparkan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran dan agar intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata. Lebih lanjut, Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional.

Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

Menurutnya, Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf.

Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.

Waryono menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *