JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pemberian 5 paket insentif ekonomi, yang di antaranya terdapat diskon transportasi hingga tarif tol.
Pengumuman ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, didampingi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
“Hari ini Bapak Presiden telah memutuskan untuk memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, bahwa stimulus ekonomi ini dalam merespon kemungkinan peningkatan risiko dan perlemahan ekonomi nasional akibat dampak global.
“Telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut,” paparnya.
Berikut 5 paket insentif ekonomi yang akan diberikan pemerintah:
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) dengan total anggaran Rp0,94 triliun, antara lain:
-Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
-Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
-Diskon Tiket Angkutan Laut 50%
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025), senilai Rp0,65 Triliun (Non APBN)
3. Penebalan Bantuan Sosial
-Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan -Bantuan pangan (10 kg/bulan)
Masing-masing kepada 18,3 juta KPM untuk bulan Juni hingga Juli 2025, disalurkan satu kali di bulan Juni 2025 total Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebesar Rp300.000 kepada 17,3 juta pekerja/buruh (gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab) dan 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 Guru Kemenag untuk 2 bulan periode Juni individu 2025 disalurkan pada bulan Juni 2025 dengan total bantuan senilai Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor Padat karya Rp0,2 triliun (non APBN). Realisasi Februari hingga Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.