JAKARTA (Kastanews.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan penerapan tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Tahun ini rencananya Pemprov DKI menambah sebanyak 70 titik ETLE. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan tilang kendaraan yang belum lulus uji emisi secara manual tidak efektif. “Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda Metro Jaya begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di satu titik otomatis akan terditek belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” kata Syafrin kepada awak media dikutip Rabu (13/9/2023).
Dia mengungkapkan, usulan penerapan tilang kendaraan yang belum lulus uji emisi melalui tilang elektronik ini akan disampaikan seiring rencana penambahan kamera ETLE di 70 titik pada tahun ini. “Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif. “Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. “Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan,” ucapnya.(rah)