JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan. Meski saat ini Polda Metro Jaya juga tengah penyelidikan dugaan pemerasan terhadap kasus yang sama.
“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan, tak ada hambatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan, temuan KPK dalam penggeledahan merupakan hal yang penting dalam penangan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia pun memastikan KPK terus mengusut perkara ini. “Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal,” tuturnya.
Temuan yang dimaksud ialah uang senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta, sejumlah dokumen dan senjata api. “Temuan uang senilai Rp30 M dan Rp400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons kabar Syahrul Yasin Limpo yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.
Hal itu diungkapkan Ali meski tidak secara gamblang menyebut bahwa SYL merupakan pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum. “Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” ucap Ali kepada wartawan.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya.(rah)