Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nadiem Akui Bangga Dipercaya Jokowi

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nadiem Akui Bangga Dipercaya Jokowi

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku tak pernah menyesali keputusannya untuk menerima jabatan menteri.

Nadiem mengaku memilih jalan yang sulit dan tak nyaman saat menerima kepercayaan itu. “Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” ungkap Nadiem saat membacakan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercayakan amanah berat sebagai Mendikbudristek di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun pada akhirnya harus menghadapi perkara hukum. Namun demikian, ia mengaku masih mencintai negara Indonesia.

“Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” tegas Nadiem.

Nadiem juga mengaku tak akan pernah berhenti berbakti kepada Indonesia bagaimanapun hasil dari putusan hukum. Baginya, menjalani proses hukum atas tuduhan korupsi ini merupakan perjuangan untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang kerap dituduh korupsi.

“Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi,” terang Nadiem.

Nadiem juga berharap kriminalisasi kebijakan harus berhenti di Indonesia. Hal ini menurutnya untuk menjaga martaba upaya anti-korupsi.

“Demi menjaga martabat upaya antikorupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” kata Nadiem.

Menurutnya, masa depan negara kita ada di tangan anak muda. “Saya di sini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi,” ujarnya.

Diketahui, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian, kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *