Diamankan, Tujuh Oknum Anggota Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

Diamankan, Tujuh Oknum Anggota Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA (Kastanews.com)- Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Hal itu diketahui setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan awal. “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat dengan mobil rantis hingga meninggal dunia.

Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri. Mereka mengenakan baju hijau dan dalam kondisi sedang diperiksa. Terlihat ada Kompolnas yang ikut memantau proses tersebut.

Irjen Abdul Karim menyebutkan 7 oknum polisi telah diamankan dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat ditabrak mobil kendaraan taktis.

“Tentunya saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan gabungan Propam Polri dan Brimob karena pelaku kesatuan asal dari Brimob,” ujar Karim dalam konferensi pers di RSCM Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Dia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akan melibatkan pihak eksternal dalam prosesnya. Berikut identitas 7 oknum polisi yang diamankan:

1. Kompol C

2. Aipda M

3. Bripka R

4. Briptu D

5. Bripda M

6. Baraka Y

7. Baraka D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *