Di Luar BNPB, Satgas Pascabencana Sumatra Dianggarkan Rp80 Triliun

Di Luar BNPB, Satgas Pascabencana Sumatra Dianggarkan Rp80 Triliun

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka-bukaan soal anggaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera. Ia menegaskan, anggaran satgas tersebut berada di luar anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Prasetyo menjelaskan, estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp60 triliun yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan angka perkiraan untuk memulihkan seluruh wilayah terdampak bencana, bukan angka baku yang tidak bisa berubah.

“Di luar, di luar BNPB. Ya bagian dari kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak gitu loh,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia merinci, kebutuhan tersebut meliputi perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, fasilitas pendidikan, rumah sakit, puskesmas, hingga sektor pertanian. Menurutnya, sekitar 64.000 hektare sawah produktif terdampak bencana, baik yang tertimbun lumpur maupun gagal panen. Namun demikian, Prasetyo menekankan angka Rp60 triliun bukanlah angka final.

Ia menyebut data di lapangan bersifat dinamis sehingga besaran anggaran bisa bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan. “Itulah dihitung semua di situ. Tapi bukan berarti angkanya kemudian 60 (triliun), nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,” tegasnya.

“Tapi bukan berarti angkanya kemudian 60, nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,” tambah Prasetyo.

Terkait anggaran operasional Satgas, Prasetyo menyebut tidak ada alokasi khusus yang bisa dihitung secara terpisah. Menurutnya, Satgas tidak dibentuk untuk memberikan insentif atau anggaran tambahan bagi para pejabat yang terlibat.

“Ya operasional anggota satgas juga para menteri, para pejabat kementerian yang juga sudah memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas gitu, ya bukan berarti terus karena Kepala Satgas berarti ada (insentif) tidak. Memang menjalankan tugasnya juga sebagai Mendagri,” ujar Prasetyo.

“Misalnya ada dewan pengarahnya kan, Pak Menko, Pak Pratikno gitu. Bukan berarti terus karena Satgas ini ada anggaran tersendiri. Nggak selalu seperti itu,” tambahnya.

Sementara untuk pelaksanaan rekonstruksi di lapangan, Prasetyo menjelaskan anggaran akan disalurkan melalui kementerian teknis terkait. Misalnya, jika menyangkut perbaikan irigasi atau infrastruktur, maka anggaran akan masuk melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ya itu mekanisme ya, mekanisme makanya misalnya 60 (triliun) tadi katakanlah nih ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan misalnya itu domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka mekanisme anggarannya ya masuk melalui PU,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *