JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek ditaksir Rp9,9 triliun. Sementara, kerugian negara akibat pengadaan laptop mencapai Rp1,98 triliun.
Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA. Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Menteri Kabinet Indonesia Maju era mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. “Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan pantauan, Nadiem pasrah saat dipakaikan rompi tahanan Kejagung berwarna pink bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.
Dia digiring dari gedung tersebut ke dalam mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.(rah)