JAKARTA (Kastanews.com)- Ketegangan antara Cella, gitaris grup band KotaK, dan mantan rekan sebandnya, Posan Tobing, kembali mencuat ke permukaan.
Hal ini dipicu oleh pernyataan Cella di media sosial yang menyebut dirinya memenangkan gugatan di pengadilan melawan Posan.
Melalui unggahan di akun Threads miliknya, Cella menyampaikan bahwa dirinya secara hukum telah menang atas sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta yang melibatkan kepemilikan nama dan formasi resmi band KotaK. Klaim tersebut langsung menuai reaksi keras dari Posan Tobing.
Menanggapi pernyataan tersebut, Posan menunjukkan ketidakterimaannya. Lewat akun Instagram pribadinya, @posantobing, ia menyebut pernyataan Cella sebagai bentuk penyebaran informasi menyesatkan. Ia bahkan menuding Cella telah menyebarkan berita palsu atau hoaks.
“Oh. Menyampaikan berita hoaks itu ternyata ada sanksinya ya? Karena di putusan PN nggak begitu isi putusannya,” tulis Posan dikutip dari Instagram @posantobing, Senin (19/5/2025).
Ia kemudian mengutip pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi penyebar berita bohong. Menurutnya, siapa pun yang memberikan informasi keliru kepada publik bisa dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
“Terdapat sanksi hukum bagi orang yang memberikan informasi menyesatkan (misleading information) atau berita bohong. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan atau denda. Tergantung pada perbuatan dan undang-undang yang dilanggar,” jelasnya.
“Penyebaran berita bohong (hoaks). Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 mengatur sanksi bagi orang yang menyiarkan berita bohong ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tambahnya.
Tak hanya itu, sang dummer juga menyampaikan kekecewaannya secara personal. Ia menyayangkan sikap mantan rekan band-nya yang dianggapnya berlebihan dalam menyampaikan informasi kemenangan hukum tersebut ke publik.(rah)