Cegah Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Bey Dorong Percepatan Program PTSL

Cegah Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Bey Dorong Percepatan Program PTSL

MAJALENGKA (KASTANEWS.COM)- Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mendukung penuh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh tanah masyarakat memiliki sertifikat resmi. Program itu berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah.

“Program ini sebenarnya sudah lama, tapi sekarang sebagai anggota DPR periode 2024–2029, saya punya tanggung jawab dalam fungsi pengawasan dan penganggaran,” ujar Bey saat penyerahan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat (Jabar)  Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, di Kabupaten Majalengka masih terdapat sejumlah desa yang menjadi sasaran program PTSL. Ke depan, ia berharap akan ada penambahan kuota agar semakin banyak warga yang memperoleh sertifikat tanah.

“Di Rajagaluh Kidul ini ada sekitar 384 penerima sertifikat. Saya harap program seperti ini bisa terus berlanjut, karena masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” tambahnya.

‎Sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ia mendorong percepatan program PTSL guna menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.

‎“Sesuai dengan program Pak Presiden Prabowo ke depan, kita perlu percepatan dalam penataan dan kepemilikan tanah agar tidak ada konflik, baik vertikal maupun horizontal,” ujarnya.

‎Legislator Partai NasDem itu juga menekankan bahwa program tersebut akan dilanjutkan. Terlebih, kini DPR RI sedang mematangkan Panitia Kerja (Panja) Reforma Agraria.

‎“Itu tidak bisa dilepaskan dari urusan kepemilikan lahan. Jadi, kepemilikan tanah harus disertifikatkan agar ada kepastian hukum. Program ini pasti akan terus berlanjut,” tegasnya. (Yudis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *