Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Judol Disebut Harus Ditindak

Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Judol Disebut Harus Ditindak

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kasus perlindungan laman judi online (judol).

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, hal tersebut harus ditindaklanjuti. Pembukaan penyelidikan lanjutan, menurut Hibnu, tergantung perkembangan persidangan.

Sebab persidangan merupakan bagian dari alat menemukan bukti-bukti yang ditingkat penyidikan masih kabur. “Makanya seringkali ada (penyelidikan perkara) jilid I. jilid II. Kan seperti itu,” kata Hibnu, Jumat (23/5/2025).

Jika memang ditemukan fakta-fakta baru di persidangan kasus judol, menurut pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini, maka harus ditindaklanjuti, dalam hal ini Kepolisian.

“Mungkin dulu (tidak menetapkan sebagai tersangka) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani masak gak berani,” ujar Hibnu.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama Budi Arie dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli.

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *