JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Dokter Samira atau yang akrab disapa Dokter Detektif alias Doktif ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Dalam persidangan, Doktif menjelaskan awal mula perkenalannya baik dengan Reza Galdys (pelapor) maupun Nikita Mirzani (terdakwa).
Selain itu, ia juga mengungkap pengakuan Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, kalau selama ini mereka menjalani bisnis skincare dengan metode over claim dan over price.
“Saya nasehatin di situ. ‘Kenapa sih kok kamu itu menjual produk yang dengan cara marketing flexing?’ Nah, di situlah mereka mengakui,” ungkap Doktif saat sidang.
“‘Kamu sadar nggak, Taubah Mufid? Kalau produk kamu tuh over claim, over price.’ Nah, akhirnya mereka mengakui,” tegasnya.
Namun rupanya, bisnis kecantikan milik Doktif sendiri bukan tanpa persoalan. Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 21 produk kecantikan, di mana empat diantaranya ialah milik sang dokter.
Menanggapi hal ini, Doktif memberi pernyataan santai. “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ujar dia.
Doktif menilai BPOM tidak tebang pilih dalam bertindak. Ia juga mengapresiasi keputusan tersebut. “Itu membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” katanya.
Namun demikian, Doktif keberatan kalau kejadian ini dikaitkan dengan isu skincarenya menggunakan bahan berbahaya. “Enggak ada, jangan dipelintir. Tidak ada kandungan berbahaya, tidak pernah Doktif jual produk dengan kandungan berbahaya,” tutupnya.(rah)