Blokir 1,3 Juta Konten, Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Capai Rp1.000 Triliun

Blokir 1,3 Juta Konten, Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Capai Rp1.000 Triliun

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online atau judol, dapat mencapai Rp1.000 triliun.

Angka ini diperoleh dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kerugian tersebut akan dialami Indonesia jika praktik ilegal ini tidak segera diberantas oleh pemerintah.

“Berdasarkan data dari PPATK, jika tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, potensi kerugian dari praktik ini bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025,” ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Praktik judi online dinilai telah mengikis produktivitas anak muda, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Alexander menegaskan bahwa pemerintah melalui Komdigi terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judi online.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir sebanyak 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs judi online, sementara sisanya merupakan iklan judi yang ditayangkan di berbagai platform media sosial.

“Selama periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, diikuti oleh iklan yang ada di platform media sosial,” jelasnya.

Alexander menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat judi online, yang dapat berdampak negatif pada masyarakat dan perekonomian nasional.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *