Biaya Haji Turun Dua Jutaan, Ini yang Harus Dibayar Calon Jamaah

Biaya Haji Turun Dua Jutaan, Ini yang Harus Dibayar Calon Jamaah

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- DPR RI dan Pemerintah sepakat biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 juta. Selain itu, DPR-Pemerintah sepakat calon jemaah membayar Rp54.193.807 juta.

Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.

Marwan menyampaikan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Adapun biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 m sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34,” terang Marwan.

Selain itu, Marwan menyampaikan, pihaknya dan Pemerintah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH. Biaya ini, akan dialokasikan untuk keperluan para jemaah.

“Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi makkah, sebagian biaya amomodasi madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78,” pungkas Marwan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *