JAKARTA (Kastanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri fintech lending di Indonesia.
“Proyeksi kami, penurunan bunga fintech lending akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri, karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan. Untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025.
Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan. Untuk pendanaan produktif, sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap, yaitu 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Kemudian 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia. “Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman.(rah)