Berbeda dengan Penghapusan, Penghasilan Rp10 Juta Per Bulan Bebas Pajak

Berbeda dengan Penghapusan, Penghasilan Rp10 Juta Per Bulan Bebas Pajak

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Fasilitas fiskal ini akan berlaku efektif selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Pemerintah secara spesifik memberikan kriteria bahwa insentif ini untuk pekerja di sektor-sektor yang dinilai padat karya dan krusial bagi stabilitas sosial. Kelima sektor tersebut adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, dan sektor pariwisata.

Fasilitas pajak ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun tidak tetap dengan syarat utama memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian ketentuannya seperti Pegawai Tetap menerima gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dan Pegawai Tidak Tetap/Lepas memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Sesuai aturan, fasilitas ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).

Berbeda dengan skema penghapusan pajak biasa, secara administratif pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.

Dengan demikian, penghasilan bersih (take home pay) yang diterima pekerja akan bertambah karena tidak terpotong pajak. Langkah ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja sektor riil dalam menghadapi tantangan ekonomi sepanjang tahun 2026.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *