Bela Guru, Lita Arifin Tegaskan Fraksi NasDem Dorong PPPK jadi PNS tanpa Seleksi Ulang

Bela Guru, Lita Arifin Tegaskan Fraksi NasDem Dorong PPPK jadi PNS tanpa Seleksi Ulang

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, menegaskan dukungan penuh terhadap usulan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi ulang dan tanpa batasan usia.

“Fraksi Partai NasDem menyatakan bahwa memperjuangkan nasib guru adalah memperjuangkan masa depan bangsa. Guru bukan tenaga kerja kelas dua dalam ASN, dan sudah saatnya negara hadir memberikan keadilan. Hidup guru!” tegas Lita dalam RDPU Komisi X DPR dengan Ikatan Pendikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Lita mengatakan, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Pemerintah harus segera menuntaskan basis data dan skema peralihan dengan melibatkan organisasi seperti PGRI dan IPN.

“Skema transisi ini tidak boleh menyisakan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan di luar Jawa,” tegas Lita.

Komisi X, lanjut Lita, akan mengawal agar revisi regulasi terkait ASN memperhatikan pengabdian dan rekam jejak guru dan tenaga kependidikan, bukan semata-mata aspek administratif formal.

Lita khawatir ke depan anak-anak bangsa akan enggan menjadi guru jika status dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak diperbaiki. “Nanti kalau semakin lama tidak ada yang mau menjadi guru, terus anak-anak belajarnya diajari oleh siapa? Apakah harus didatangkan dari mana? Kan tidak mungkin,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia juga menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang layak bagi guru honorer dan tenaga kependidikan, baik dalam status kerja, upah, maupun perlakuan dari instansi. NasDem mendorong agar Kemendikdasmen menyusun standar perlindungan hukum dan prosedur pengaduan yang mudah diakses.

“Diperlukan juga sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghindari praktik kontrak kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut Fraksi Partai NasDem menyampaikan beberapa rekomendasi. NasDem mendorong revisi UU ASN yang selaras dengan kepentingan pendidikan agar mengakomodasi konversi status PKKK menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan dengan masa pengabdian panjang.

“Mendesak pemerintah sebelum direvisinya undang-undang ASN agar mengeluarkan regulasi konversi PPPK menjadi PNS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan pengabdian, bukan semata evaluasi administratif,” katanya.

Fraksi NasDem juga mendorong UU Perlindungan Profesi Guru yang menjamin status kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh pendidik, tanpa diskriminasi status ASN.

“Mendorong penetapan kontrak PPPK secara nasional yang seragam, serta jaminan pensiun, jaminan sosial dan jenjang karir yang setara dengan PNS,” tegasnya.

Lita menekankan, NasDem mengawal realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD agar difokuskan untuk penguatan SDM pendidikan, terutama kesejahteraan guru. (dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *