JAKARTA (Kastanews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani sebanyak 29.971 dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu. Di antaranya pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 23.501 kasus dan 6.470 kasus pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi dalam acara webminar ICMI pusat. Dia mengatakan, potensi kecurangan akan tetap ada di Pemilu 2024 mendatang.
“Data-data tersebut paling tidak menunjukan potensi kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada. Saya ulangi lagi bahwa kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada,” kata Puandi, melalui zoom meeting, Minggu (28/5/2023).
Puadi merinci, pada Pemilu 2019, terdapat 23.501 kasus dugaan kecurangan. Hal itu berdasarkan 4.506 laporan dari masyarakat dan 18.995 temuan Bawaslu. Sedangkan pada Pilkada 2020 sebanyak 6.470 dugaan pelanggaran pemilu.
Dari angka itu paling banyak ditemukan pelanggaran administrasi. “Terdiri dari 2.119 laporan dan 4.351 temuan. Berdasarkan hasil yang penangan yang dilakukan terdapat banyak 1.802 pelanggaran administrasi ada 391 pelanggaran kode etik dan ada 226 tindak pidana pemilihan,” ujarnya.
Puadi berharap, masyarakat bisa melaporkan kepada bawaslu ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Sebab sebagai pengawas pemilu, pihaknya membutuhkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi. “Kecurangan pemilu sebagaimana dikemukakan di atas tadi tentu perspektifnya ini bersumber dari laporan masyarakat atau merupakan hasil temuan Bawaslu,” ucapnya.(rah)