JAKARTA (Kastanews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beserta timnya saat pembagian susu gratis di Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat akhir pekan lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya tidak diberi tahu terkait kegiatan tersebut. “Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” ungkap Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.(rah)