Bareskrim Polri Tangkap Enam Tersangka Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri Tangkap Enam Tersangka Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

JAKARTA (Kastanews.com)- Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online. Mereka merupakan jaringan internasional melalui platform website dan aplikasi Bling2.com.

“Pada kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Keenam tersangka yang ditangkap terdiri atas dua perempuan dan empat pria. IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.

Djuhandhani menjelaskan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah. “Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupum para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu,” ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

“Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *