Banyak Penggelembungan dalam Sirekap, KPU Munculkan Ketidakpercayaan Publik

Banyak Penggelembungan dalam Sirekap, KPU Munculkan Ketidakpercayaan Publik

JAKARTA (Kastanews.com)- Sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi suara di laman pemilu2024.kpu.go.id disoroti Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi Kiki Rizki Yoctavian.

Salah satunya adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II Versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 dengan progres: 4.872 TPS dari 9.844 TPS (49,49%).

“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Kiki Rizki mengungkapkan, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 partai peserta di Dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berjumlah 12.387.937 suara. Sedangkan total perolehan suara seluruh partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.

“Bila digabungkan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di Dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50% TPS di Dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” ujarnya.

“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” sambungnya.

Kiki menjelaskan, suara-suara hantu KPU dalam bentuk penggelembungan suara tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil-dapil lainnya juga baik DPR, provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap menunjukan KPU memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu Serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. “Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah Masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” kata Kiki.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *