Baim Wong Bantah Tuduhan Paula ke Komnas Perempuan

Baim Wong Bantah Tuduhan Paula ke Komnas Perempuan

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Baim Wong, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, membantah keras tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Paula Verhoeven, ke Komnas Perempuan pada 30 April 2025.

Fahmi menyatakan bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya KDRT.

“Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan tidak ada KDRT,” kata Fahmi Bachmid baru-baru ini.

“Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT,” tambahnya.

Fahmi menegaskan bahwa laporan Paula tak berdasar. Namun, ia tetap menghormati haknya sebagai warga negara. “Tidak ada fakta-faktanya dalam persidangan. Tidak ada itu KDRT,” jelasnya.

Terkait rekaman percakapan yang viral dan diduga melibatkan Baim dan Paula, Fahmi mengaku tidak mengetahui keaslian suara tersebut.

Ia menyebut rekaman itu kemungkinan merupakan bukti yang pernah diajukan dalam persidangan. Di mana seorang suami mempertanyakan komunikasi istrinya dengan laki-laki lain.

“Saya nggak tahu itu suara siapa, yang tahu tanyakan yang yang bersangkutan saja. Saya nggak paham, saya bukan ahli dibilang suara. Itu suara siapa?” ujarnya.

“Yang jelas itu ada percakapan seorang suami mempertanyakan istrinya yang berkomunikasi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Seingat saya itu adalah bukti yang kita sampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Fahmi juga menyampaikan pesan menohok kepada Komnas Perempuan agar tidak mencampuri atau menilai pertimbangan hakim yang telah memutus perkara mereka, dan mengingatkan pentingnya menjaga netralitas lembaga.

“Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim. Saya ingatkan untuk tidak masuk dan mengintervensi dan menilai pertimbangan-pertimbangan hakim,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Paula, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa laporan ke Komnas Perempuan mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

Komnas Perempuan sendiri telah menerima laporan tersebut melalui tiga komisionernya, dan diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini secara adil.

“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” tutur Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” pungkasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *