Bahlil Tegaskan Polemik di Rempang Bukan Pergusuran Tapi Pergeseran

Bahlil Tegaskan Polemik di Rempang Bukan Pergusuran Tapi Pergeseran

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa polemik di Pulau Rempang, Batam bukan relokasi atau pergusuran tetapi disebut sebagai pergeseran. Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat terbatas (Ratas) mengenai polemik Pulau Rempang yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (25/9) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Awalnya Presiden, kata Bahlil, memerintahkan agar masalah di Rempang dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. “Tadi bapak presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan. Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Bahlil mengaku diberi tugas langsung oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan Rempang dengan melibatkan kementerian lain. Dirinya mengungkapkan dari 17 ribu hektare, hanya 7 ribu hektare lebih yang bisa dikelola untuk membuat pabrik kaca dan solar panel.

“Oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal pulau Rempang itu yabg bisa dikelola hanya 7 ribu lebih hingga 8 ribu selebihnya adalah hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” kata Bahlil.

Bahlil menceritakan saat bertemu dan menginap di Rempang untuk bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat. Pertemuan tersebut diharapkan untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi di Rempang. “Dan alhamdulillah kami telah melakukan solusi bahwa posisi Rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi yang kedua bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran. Karena kita melakukan kalau relokasi itu dari pulau a ke pulau b. Tadinya kita mau geser, relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa masyarakat di Rempang secara turun-temurun masih banyak yang belum memiliki alas hak tanahnya. “Dan dengan pergeseran ini,kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah, kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ungkapnya.

“Yang berikut juga adalah pada saat mereka transisi sambil menunggu rumah, namanya ada uang tunggu 1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah 1.200.000 per kk. Jadi kalau satu kk ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4.800.000 dan uang kontrak rumah 1.200.000 jadi total kurang lebih sekitar 6 juta rupiah itu cara perhitungannya. Kemudian di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” pungkasnya.

Nampak beberapa pihak yang ikut serta dalam Ratas tersebut yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *