Ayep Zaki Larang Keras Pungli bagi Wajib Pajak dalam Bentuk Apapun

Ayep Zaki Larang Keras Pungli bagi Wajib Pajak dalam Bentuk Apapun

SUKABUMI (Kastanews.com): Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut diungkapan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat menggelar rapat koordinasi guna membahas implementasi optimalisasi pajak daerah di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, Minggu (4/1/2026).

“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Wali Kota Sukabuni Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahyadi, para kepala perangkat daerah terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” terang Ayep Zaki.

Ayep Zaki juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas. Wali Kota menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.

“Tidak diperkenankan meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak,” tukas Ayep Zaki.

Seluruh proses pemungutan pajak daerah, tambahnya, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wali Kota Sukabumi itu.

Rapat ini turut membahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *