Ayep Zaki akan Kelola Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK dengan Transparan

Ayep Zaki akan Kelola Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK dengan Transparan

SUBANG (Kastanews.com): Wali Kota Sukabumi H.Ayep Zaki mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah, khususnya Kota Sukabumi. Meskipun wilayah Kota Sukabumi terhitung kecil, namun hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ungkap Ayep Zaki, usai prosesi serah terima hibah aset di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026).

Proses penyerahan hibah tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah termasuk Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Diperkirakan, 15 bidang tanah dari KPK untuk Pemerintah Kota Sukabumi tersebut ditaksir mencapai total kurang lebih Rp9 miliar.

Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tukas Ayep Zaki.

Prosesi serah terima ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah penting dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan serta pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *