JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai hari ini, Rabu (28/5/2025). Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh Arya melalui sistem e-Court.
Kini, proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne tinggal menunggu tahapan pengucapan ikrar talak yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
“Jadi Alhamdulillah sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka, dan sudah dikabulkan permohonannya. Untuk selanjutnya nanti tinggal ikrar talak, mungkin itu saja,” kata Afalah Abdurrahim selaku kuasa hukum Arya di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Majelis hakim memutuskan perkara ini secara verstek, yang mana artinya, tanpa kehadiran pihak termohon dalam persidangan.
Dalam hal ini, Putri Anne tidak hadir dan tidak memberikan perlawanan hukum atau verzet, serta tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menandakan bahwa ibu satu anak tersebut menerima keputusan yang telah diambil pengadilan.
“Jadi kami tinggal menunggu langkah selanjutnya bilamana tidak ada verzet (perlawanan hukum dari tergugat), kemungkinan besar tidak akan ada verzet. Karena kan putusan ini diputus secara verstek, dan tidak dihadiri oleh termohon,” jelasnya.
Meski secara hukum keduanya kini telah berpisah, Afalah menegaskan bahwa hubungan pribadi antara Arya dan Putri tetap berjalan baik. Mereka masih berkomunikasi secara sehat demi anak semata wayang.
Bahkan, sejak awal tidak ada gugatan balasan atau sengketa yang memperkeruh proses perceraian. “Hubungannya sebenarnya baik-baik saja, perceraiannya tidak ada defense atau counter dari pihak termohon. Sehingga kami masih menunggu keputusan ini inkrah,” ujarnya.
“Iya kalau untuk ikrarnya dia (Arya Saloka) harus wajib hadir,” tambahnya.(rah)