JAKARTA (Kastanews.com) – DPRD Kota Bogor mengesahkan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp3 triliun. Angka ini mengalami kenaikan Rp500 miliar dari APBD 2022 Kota Bota Bogor yang nilainya Rp2,5 triliun.
Kenaikan ini bersumber dari dana transfer daerah sebesar Rp350 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, APBD Perubahan sebesar Rp3 triliun ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp3 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp360 miliar.
Dengan adanya kenaikan anggaran ini, Atang melanjutkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar dapat memaksimalkan penggunaan dana BTT.
“Anggaran BTT harus digunakan secara maksimal, tepat dan cepat, mengingat kasus-kasus bencana yang ada di Kota Bogor perlu segera mendapatkan penanganan yang serius. Jangan sampai sudah dianggarkan, namun karena proses birokrasi yang rumit, program tidak bisa dilaksanakan,” kata Atang dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Tak hanya itu, DPRD juga meminta kepada Pemkot Bogor untuk menambahkan anggaran sebesar Rp2 miliar ke program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM yang sudah disiapkan sebelumnya sebanyak Rp4,6 miliar.
“Program penanggulangan dampak inflasi akibat kenaikan BBM ini perlu diperkuat dan harus dilaksanakan sesegera mungkin. Selain dalam bentuk padat karya, program voucher BBM ini menyasar driver ojol dan pengemudi angkot. Jadi data itu harus benar-benar akurat dan tepat sasaran juga,” ujarnya.
Atang menuturkan, Banggar DPRD Kota Bogor menyayangkan dan memberikan catatan khusus bagi perangkat daerah yang tidak siap dalam penyajian data maupun penyaluran program pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak BBM (non-DTKS).
“Padahal di sisi lain kemampuan APBD masih dimungkinkan untuk dianggarkan dan diharapkan bisa mengcover lebih banyak warga yang belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat,” tegas Atang.
Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.(rah)