JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kali ini, laporan disampaikan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
“Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023),” ujar Perwakilan PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia melanjutkan laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana ada unsur pidana disebutkan,” jelasnya.
“Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan Majalah Tempo dan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman. Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK. TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke komisi antirasuah.
“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai ppihak pemberi keterangan dalam uji materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).(rah)