JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tanggapi Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day Jakarta melanggar aturan.
Anies sampaikan bahwa Bawaslu memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri terkait ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan Anies saat kunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya pada Kamis (4/1/2024). “Saya nggak bisa komentari Keputusan Bawaslu ya, saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada ketentuan yang ada,” ujar Anies.
Anies sampaikan pentingnya jalannya pemilu dengan lancar. “yang penting pemilunya berjalan dengan lancar, kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi, jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional,” ujar Anies.(rah)