Anggaran DPR Meroket Capai Rp9,9 Triliun

Anggaran DPR Meroket Capai Rp9,9 Triliun

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melonjak signifikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp9,9 triliun.

Angka tersebut naik drastis hampir 50 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya dan mencatatkan kenaikan lebih dari 80 persen sejak 2021 lalu.

Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) yang dihimpun, alokasi anggaran DPR dalam RAPBN 2026 melonjak 47,8 persen jika dibandingkan dengan APBN 2025 yang sebesar Rp6,69 triliun.

Angka ini semakin mencolok saat ditarik ke belakang, di mana anggaran DPR pada tahun 2021 tercatat hanya Rp5,41 triliun. Artinya, ada lonjakan sebesar 83 persen dalam lima tahun.

Kenaikan anggaran yang tajam ini sontak menjadi sorotan publik, terutama di tengah isu-isu seputar tunjangan dan fasilitas anggota dewan yang kerap menjadi perbincangan. Banyak pihak mempertanyakan urgensi kenaikan anggaran tersebut di tengah kondisi ekonomi yang dinamis serta kebutuhan prioritas pembangunan yang mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dokumen yang sama menjelaskan bahwa anggaran Rp9,9 triliun tersebut dialokasikan untuk belanja operasional dan nonoperasional. Belanja operasional mencakup pembayaran gaji dan tunjangan bagi seluruh komponen DPR, mulai dari anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), staf khusus, hingga staf administrasi.

“Anggaran DPR RI direncanakan sebesar Rp9,9 triliun yang terdiri dari belanja operasional, antara lain mencakup pembayaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, ASN, staf khusus, tenaga ahli, dan staf administrasi anggota,” tulis Sri Mulyani dikutip Kamis (21/8).

Sementara, untuk belanja nonoperasional, anggaran ini dialokasikan untuk mendukung tugas dan fungsi DPR, serta memberikan dukungan administratif bagi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Menurut dia alokasi anggaran ini juga akan menunjang berbagai agenda prioritas nasional, termasuk fasilitasi Meaningful Participation dalam penguatan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan pembentukan undang-undang inisiatif DPR, baik di bidang politik, hukum, dan keamanan (Polhukam) maupun ekonomi, keuangan, dan pembangunan (Ekkuinbangkesra).

Jika ditelusuri, tren kenaikan anggaran DPR ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada 2021, alokasinya sebesar Rp5,41 triliun, lalu meningkat tipis menjadi Rp5,6 triliun pada 2022. Angka tersebut kembali naik menjadi Rp6,01 triliun pada 2023, meskipun sempat turun sedikit pada 2024 menjadi Rp5,94 triliun.

Peningkatan signifikan mulai terlihat pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp6,69 triliun, dan puncaknya pada usulan RAPBN 2026 yang menembus Rp9,9 triliun. Kenaikan drastis ini menunjukkan lonjakan anggaran yang sangat substansial dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Selain usulan kenaikan anggaran, merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) DPR, anggota dewan juga telah merencanakan sejumlah kebijakan strategis pada 2026.

Di antaranya adalah penguatan fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR juga berencana meningkatkan peran diplomasi parlemen serta memperbaiki tata kelola kelembagaan dan layanan Sekretariat Jenderal agar lebih profesional, akuntabel, dan modern.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *