JAKARTA (Kastanews.com)- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M. Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan suara KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 WIB MK telah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Kabupaten 208 permohonan.
Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU daerah menetapkan hasil suara pilkada. MK bakal menutup pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.(rah)