JAKARTA (KSTANEWS.COM)- Aktor Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepadanya. Dalam eksepsinya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. Ammar Zoni mengajukan total tujuh poin keberatan kepada majelis hakim dengan fokus utama pada pembatalan surat dakwaan yang dianggap cacat hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjut isi eksepsi Ammar.
Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya. Sebab, kasus ini dinilai kian menambah buruk citranya di masyarakat.
Permintaan pemulihan nama baik ini juga merujuk pada statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba. “Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Amar Akbar,” tulis salah satu poin dalam eksepsi tersebut.(rah)
