JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama. Anggota Steering Committee Ijtima Ulama Aziz Yanuar mengatakan, momen itu berlangsung beberapa hari lalu.
“Benar (Anies-Muhaimin tandatangani pakta integritas Ijtima Ulama). Kami sudah terima berkasnya,” ujar Aziz pada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Ia mengungkapkan, pendantanganan itu berarti Anies-Muhaimin menyetujui 13 poin rekomendasi Ijtima Ulama. Maka, Ijtima Ulama pun memberikan dukungan pada keduanya di Pemilihan Presiden 2024. “(Ijtima Ulama) mendukung penuh,” kata dia.
Kemudian, Aziz menuturkan bahwa hasil penandatanganan pakta integritas itu akan disebarkan pada seluruh anggota Ijtima Ulama. “Untuk kemudian menginstruksikan ulama dan tokoh serta umat untuk bahu membahu mendukung dan menyukseskan paslon capres Amin (Anies-Muhaimin) dalam kontestasi pilpres 2024,” imbuh dia.
Dewan Pertimbangan Tim Nasional Pemenangan Amin Hasanuddin Wahid membenarkan Anies-Muhaimin sudah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama. Namun, ia menekankan bahwa proses penandatanganan itu juga disertai dua syarat utama. “Informasi yang saya dapatkan sudah benar (Anies-Imin tandatangani pakta integritas Ijtima Ulama),” ujar Hasanuddin, Kamis (14/12/2023).
Ia menuturkan, syarat pertama yang diajukan Anies dan Muhaimin menandatangani pakta itu adalah tidak ada poin yang bertentangan dengan konstitusi. “Kedua, apa yang mereka persyaratkan tidak mengingkari PBNU, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945,” sebut dia.
Menurut dia, syarat itu pun telah disepakati oleh Ijtima Ulama. Capres Ijtima Ulama melahirkan pakta integritas itu berlangsung di Sentul, Bogor, 18 November 2023. Berikut 13 poin pakta integritas yang diterima dari Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan anti penodaan agama sebagaimana diatur dalam Perpres No.1/PNPS/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rong-rongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang, dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. memperbaiki ekonomi dan tarif hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga ahli Yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat pembukaan UUD 1945 Yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, Dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham Zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan Dan secara Imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal- ugalan.
12. Menjamin sepenuhnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi advokat agar mendapat perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.