JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.
“Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud,” kata Anang.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Mereka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Sekadar diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.(rah)