JAKARTA (Kastanews.com): DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Beleid tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/11).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia mengaku bersyukur akhirnya dasar hukum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tersebut disahkan.
“Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada Pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini,” ujar Rico Sia dalam Rapat Paripurna hari ini.
Legislator Partai NasDem ini berharap, pemekaran ini bisa berjalan baik ke depan. Ia pun meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintahan baru di Provinsi Papua Barat Daya hingga Pemerintah Daerah Tingkat II bisa berjalan untuk menyejahterakan masyarakat.
“Kepada pemerintah yang diwakili oleh Pak Mendagri Tito Karnavian, mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya,” tandas Rico.
Setelah RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan, kini jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Kota Sorong. Provinsi baru ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.(dis/*)