JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dengan begitu, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya. Kesepakatan itu diambil dari Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mulanya menyampaikan bahwa hak impunitas ini diakomodir setelah mendapatkan masukan dari berbagai advokat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu dietgaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman.
Legislator Gerindra itu mengatakan saat RDPU itu, semua fraksi menyetujui untuk mengakomodir hak impunitas advokat. Dia mengatakan hak impunitas advokat itu akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.
“Bunyinya seperti ini, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan’,” ujarnya.
Dia mengatakan pengaturan itu telah seusai dengan UU advokat. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.
“Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu ‘yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankna tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat’,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat.
“Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira, jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi ‘advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’,” kata Eddy. “Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju,” sambungnya.(rah)