Ada Luna dan Emma Warokka, Ratusan Penggemar Nikita Mirzani Demo di PN Jaksel

Ada Luna dan Emma Warokka, Ratusan Penggemar Nikita Mirzani Demo di PN Jaksel

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Suasana di luar ruang sidang pun ikut memanas setelah ratusan penggemar Nikita turun ke jalan dan menggelar aksi demo, menuntut agar sang artis dibebaskan dari jeratan hukum.

Puluhan penggemar Nikita Mirzani terlihat memadati area depan pengadilan sejak pagi hari. Mereka membawa spanduk, poster, serta atribut bertuliskan kalimat dukungan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dinilai tak adil dan dianggap menjadikan sang artis sebagai korban.

“Nikita Mirzani bukan tersangka. Bebaskan!” bunyi tulisan poster tersebut.

Menurut para pendemo, ibu tiga anak tersebut tidak bersalah dan hanya dijadikan target dalam konflik hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyuarakan permintaan agar sang artis segera dibebaskan dari segala tuduhan.

Sementara itu, kedatangan ibunda Lolly ini dengan mobil tahanan langsung disambut sorak-sorai massa pendukung. Tak hanya publik biasa, beberapa rekan sesama selebritas seperti Lucinta Luna dan Emma Warokka juga hadir untuk memberikan dukungan moril.

Di hadapan awak media, bintang film Nenek Gayung tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang terus mengalir. “Iya, Alhamdulillah. Berarti mereka tahu mau dukung yang mana,” kata Nikita.

Terkait sidang hari ini, ia juga menyatakan kesiapan jika harus dipertemukan langsung dengan Reza Gladys, pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Ia bahkan mengaku menantikan kehadiran dokter kecantikan itu demi menyelesaikan masalah ini secara terbuka di persidangan. “Iya dia harus datang kan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, tengah menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, artis kontroversial tersebut juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *