Abolisi Presiden, Tom Lembong Kini Bebas

Abolisi Presiden, Tom Lembong Kini Bebas

JAKARTA (Kastanews.com): Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku efektif pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul persetujuan DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional, bertujuan memperkuat persatuan bangsa, memperbaiki citra hukum, dan menghapus stigma politisasi terhadap para terdakwa dari sisi politik sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini dimaksudkan untuk mempertemukan seluruh komponen bangsa dalam pembangunan Republik.

“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” katanya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam sekitar pukul 22.05 WIB, dan terlihat tersenyum ketika keluar rutan. Dia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” tuturnya kepada wartawan.

Anies Baswedan yang turut hadir di lokasi pembebasan menjelaskan bahwa Tom Lembong melihat abolisi ini sebagai takdir dari Tuhan dan mempercayai bahwa Tuhan bekerja dengan cara yang misterius. Anies menuturkan bahwa Tom merasa Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah politik atau profesional selanjutnya dari Tom Lembong. Namun dalam pernyataannya usai pembebasan, ia menyampaikan keinginan untuk terus terlibat dalam pembenahan sistem hukum nasional. Ia menegaskan pentingnya sistem yang adil, jernih, dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan sempit. Komitmen itu juga ditegaskan penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut bahwa Lembong akan tetap memperjuangkan keadilan melalui advokasi kebijakan hukum di Indonesia.

Dengan pembebasan ini, Tom Lembong tak hanya mendapatkan kembali kebebasannya secara fisik, tetapi juga kesempatan untuk mengambil peran dalam mendorong perbaikan institusional demi penegakan hukum yang bersih dan berpihak pada rakyat.(Lungit/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *