Kolaborasi Metode Teknoparti dalam Meningkatkan Akses Sanitasi Layak dan Aman di Indonesia

Kolaborasi Metode Teknoparti dalam Meningkatkan Akses Sanitasi Layak dan Aman di Indonesia

Oleh: Mohammad Debby Rizani*
dbyrizani@gmail.com

Pengelolaan sanitasi di negara-negara berkembang terhambat oleh kepentingan politik serta ketidakseimbangan ekonomi, ekologi, dan sosial.  Sanitasi perkotaan menghadirkan salah satu tantangan pemberian layanan yang paling signifikan terkait pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang. Sanitasi menurut WHO (1992) adalah pengawasan penyediaan air minum masyarakat, pembuangan tinja dan air limbah, pembuangan sampah, vektor penyakit, kondisi perumahan, penyediaan dan penanganan makanan, kondisi atmosfer dan keselamatan lingkungan kerja.

Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan dari subyeknya, misalnya menyediakan air bersih untuk keperluan mencuci tangan, dan menyediakan tempat sampah agar tidak dibuang sembarangan.  Sanitasi mengacu pada pengelolaan dan pembuangan kotoran manusia yang aman serta melibatkan pemberian layanan, tidak hanya pemenuhan infrastruktur tetapi penyedia layanan maupun pengguna perlu bertindak dengan cara yang pasti.  Sanitasi lingkungan merupakan status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya.  Dalam Peraturan Presiden nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi, disebutkan bahwa sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.  Pembangunan sanitasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bidang, yaitu pembangunan bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan saluran drainase.  Pembangunan ketiga bidang sanitasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.  Pembangunan sanitasi merupakan upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan air limbah domestik, sampah rumah tangga, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan merupakan aspek-aspek pembangunan yang sangat dinamis dan selalu berubah.

Berakhirnya masa konsensus Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, ditindaklanjuti dengan konsensus Sustainable Development Goals (SDGs) yang berlaku mulai dari tahun 2016-2030 yang memuat 17 tujuan dan 169 target pembangunan berkelanjutan.  Bidang sanitasi masuk dalam tujuan ke-6 dalam SDGs yaitu “Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua”. Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, telah mengamanatkan bahwa “Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat”. Kemudian ditindaklanjuti dengan salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 adalah meningkatkan kualitas hidup bangsa dan masyarakat Indonesia yang berarti bahwa kualitas hidup yang sehat dipengaruhi salah satunya oleh kesehatan lingkungan.  Pemerintah melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), menargetkan pencapaian akses layanan secara menyeluruh (universal access) bidang sanitasi pada tahun 2019 dengan perincian 85% akses sanitasi layak dan 15% akses sanitasi dasar.  Universal access bidang sanitasi adalah komitmen pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar sanitasi masyarakat Indonesia dan sebagian besar di antaranya memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Kemudian ditetapkan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satu agenda prioritas pembangunan adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Infrastruktur pelayanan dasar meliputi penyediaaan akses air minum dan sanitasi (air limbah dan sampah) yang layak dan aman.

Berdasarkan data dalam RPJMN 2020-2019, capaian pembangunan sanitasi tahun 2015-2019 yaitu rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak adalah 74,6%. Persentase perilaku BABS ditempat terbuka masih cukup tinggi (9,36% atau setara 25 juta jiwa). Akses rumah tangga terhadap pengelolaan sampah domestik di perkotaan hanya mencakup 61% rumah tangga. Data Bappenas menyebutkan bahwa pada tahun 2018 rumah tangga dengan indikator rumah layak huni, baru sekitar 54% yang memiliki akses sanitasi dan air bersih. Hal tersebut berdampak pada posisi Indonesia masuk urutan terentah untuk akses layanan air minum dan nomor dua terendah dalam akses layanan sanitasi dibandingkan dengan negara-negara G-20. Dari data diatas dapat diketahui bahwa permasalahan pembangunan sanitasi di Indonesia adalah minimnya dana untuk pembangunan sanitasi, perilaku buang air besar sembarangan (BABS), kurangnya fasilitas pengolahan air limbah (IPAL dan IPLT), pengelolaan sampah yang kurang optimal, regulasi yang belum memadai, belum tersedianya rencana induk pengelolaan sanitasi, dan institusi pengelola sanitasi yang belum profesional.

Penjelasan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan diwujudkan dalam beberapa pendekatan yaitu politik, teknokratik, partisipatif, top down, dan bottom up. Pendekatan politik memandang bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta program-program pembangunan daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana kerja (Renja) dan rencana strategis (renstra) perangkat daerah.  Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk perencanaan pembangunan. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pendekatan top down (atas bawah) dan bottom up (bawah atas) dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.

Permasalahan di atas menunjukkan perlu adanya perencanaan dengan rangkaian pemikiran strategis terhadap suatu usulan penyelesaian masalah yang didasari oleh tujuan yang terukur. Tujuan yang terukur tersebut harus dijabarkan dalam perumusan program dan kegiatan yang terarah, tersekmentasi atas batasan dan ukuran yang jelas. Untuk dapat menyusun program yang baik diperlukan adanya pertimbangan secara sistematis dan terukur dalam menentukan prioritas program. Pertimbangan tersebut menghasilkan alur dan prioritas pelaksanaan program secara berjenjang, mengingat keterbatasan sumber daya dan dana. Metode perencanaan yang dipilah berdasarkan proses perencanaan adalah perencanaan teknokratik/top down, bottom up dan partisipatif. Metode perencanaan teknokratik/top down terdiri dari metode perencanaan rasional komprehensif, induk, incremental dan strategis.  Metode bottom up adalah perencanaan dengan musyawarah mulai dari tingkat bawah (desa/kelurahan) sampai tingkat atas (kabupaten/kota). Metode perencanaan partisipatif terdiri dari participatory rural appraisal (PRA), rapid rural appraisal (RRA), kaji tindak partisipatif, participatory research and development (PRD),  participatory action research (PAR), pemahaman partisipatif kondisi pedesaan (PPKP), participatory learning methods (PLM) dan methode participatory assessment (MPA).

Dalam pengelolaan sanitasi permukiman, menurut penulis bahwa perlunya metode perencanaan yang mengkolaborasikan pendekatan teknokratik  (perencanaan strategis) dan pendekatan partisipatif (methode participatory assessment)  dalam pengelolaan sanitasi permukiman. Perencanaan strategis dirancang untuk membantu masyarakat dan organisasi nirlaba (pemerintah) dalam merespon secara efektif untuk situasi baru mereka. Keuntungan menggunakan tipe perencanaan strategis, kita dapat melakukan: antisipasi terhadap masa depan, evaluasi diri, perumusan tujuan bersama dengan konsensus, alokasi sumberdaya, dan pemantapan tolok banding. Methode participatory assesment (MPA) merupakan metode partisipatif  yang dikembangkan untuk menjalankan penilaian suatu pengelolaan pembangunan masyarakat. Hal ini berguna bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak peduli sanitasi untuk dapat memantau kesinambungan pembangunan dan mengambil tindakan yang diperlukan agar menjadi semakin baik. Pemerintah daerah selama ini menggunakan metode perencanaan pengelolaan sanitasi permukiman dengan pendekatan teknokratik tanpa melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sanitasi permukiman.  Metode perencanaan teknokratik bersifat positif dan rasional dilakukan secara ilmiah dan komprehensif dalam menganalisis aspek fisik maupun non fisik terkait permasalahan mendesak serta isu strategis pengelolaan sanitasi permukiman, dapat dikolaborasikan dengan metode perencanaan partisipatif bersifat fenomenologi yang mendiskripsikan partisipasi masyarakat secara aktif dalam penyediaan sarana dan prasarana sanitasi secara mandiri serta perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.  Kolaborasi metode perencanaan teknokratik dan partisipatif (teknoparti) dalam pengelolaaan sanitasi permukiman merupakan serangkaian tindakan berurutan serta pemikiran secara positif, rasional, ilmiah dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan dan isu strategis dalam mencapai tujuan dan sasaran, dengan melakukan evaluasi pengelolaan sanitasi berdasarkan tingkat partisipasi masyarakat, prioritas layanan sanitasi, dan posisi pengelolaan sanitasi guna menyusun visi, misi dan strategi yang menghasilkan arah kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan pengelolaan sanitasi permukiman di wilayah perkotaan.

Penulis berharap bahwa tulisan ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak peduli sanitasi sebagai masukan dalam perencanaan pengelolaan sanitasi permukiman khususnya air limbah domestik dan sampah rumah tangga berdasarkan permasalahan mendesak dan isu strategis pada masing-masing daerah. Permasalahan dan isu strategis diperoleh dari hasil analisis tingkat partisipasi, penilaian risiko sanitasi, pemetaan area berisiko sanitasi dan prioritas layanan sanitasi dengan menggunakan metode perencanaan teknokratik dan partisipatif (teknoparti). Selanjutnya tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam evaluasi perencanaan pengelolaan sanitasi permukiman dalam meningkatkan layanan sanitasi permukiman yang layak dan aman.

~ Semoga bermanfaat ~

*Pemerhati dan Pegiat Sanitasi

Disclaimer: Isi tulisan menjadi tanggungjawab penulis untuk ikut serta pada #NTUWritingContest2019.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *