JAKARTA (Kastanews.com) – Pemkot Depok membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Posko pengaduan akan dibuka secara offline dan online mulai Sabtu, 1 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk online, pekerja dapat menghubungi melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor WhatsApp di 085813831570.
“Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR,” kata Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Thamrin menuturkan, pekerja dan buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.(rah)