JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 tidak proporsional. Menurutnya, penundaan pemilu tidak diatur dalam dasar hukum manapun di Indonesia.
“Apa yang diputuskan PN Jakarta Pusat itu tidak proporsional. Itu melampaui undang-undang. Karena penundaan pemilu itu tidak diatur di undang-undang. Yang diatur itu pemilu susulan karena faktor bencana dan lain sebagainya. Itupun parsial, tidak bersifat serentak atau seluruhnya,” ungkap Aminurokhman di Senayan Jakarta seusai rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri menyikapi putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Amin mencontohkan, jika di suatu daerah terjadi bencana yang mengakibatkan tidak bisa diselenggarakannya pemilu di daerah itu, maka penyelenggaraan pemilu akan dilakukan pada waktu setelahnya.
“Misalnya di Provinsi A terjadi bencana sehingga tidak bisa menggelar pemilu di situ. Nah itu diselenggarakan pemilu susulan. Jadi tidak ada penundaan pemilu,” tegas Legislator NasDem itu.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari. Putusan tersebut mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.(dis/*)