PPATK Terima 27.816.771 Laporan, Transaksi Diduga Pidana Capai Rp183,88 Triliun

PPATK Terima 27.816.771 Laporan, Transaksi Diduga Pidana Capai Rp183,88 Triliun

JAKARTA (Kastanews.com)- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan.

Dari angka itu terbagi dalam beberapa jenis laporan, seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan.

Lalu LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan. Lebih lanjut Ivan menjelaskan, jika dibagi perjam, artinya PPATK mendapatkan laporan transaksi kurang lebih 50 ribu kali per jam pada tahun 2022.

“Saat ini PPATK menerima laporan tidak kurang dari 50 ribu transaksi per jam,” ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2024).

Adapun pada tahun 2022 lalu, Ivan mengungkapkan, bahwa ada 1.290 laporan dari hasil analisis terkait dengan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sebanyak 1.722 laporan. “Dengan nilai nominal transaksi yang diduga menjadi tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan.

Pada kesempatan tersebut, Ivan juga sekaligus menerangkan, bahwa realisasi anggaran sepanjang tahun 2022 lalu mencapai 99,02%. Menurutnya angka tersebut menjadi capaian terbaik PPATK sepanjang 5 tahun terakhir. “Hasil indeks efektivitas kinerja PPATK mengalami kenaikan dari 2021 sebesar 6,98% pada tahun 2022 menjadi 7,47% atau naik 0,49%,” tutupnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *