JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala Badan Pelaksana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk membahas biaya haji . Tak hanya itu, KPK juga bakal membahas soal evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2022.
“Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Bipih dan BPIH 2023M/1444H,” ujar Plt Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023).
Ipi menjelaskan rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Rapat ini juga sebagai tindaklanjut atas kajian KPK.
“Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH,” jelas Ipi.
Kata Ipi, hasil rekomendasi kajian KPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.
“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp160 miliar terkait penyelenggaraan dana haji pada 2019.
Demikian disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, Firli membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji,” beber Firli mengutip keterangan resmi KPK, Jumat 6 Januari 2023.
“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019),” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji. Di antaranya, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. “Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jamaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang,” kata Firli.(rah)