JAKARTA (Kastanews.com)- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara memastikan vaksinasi Covid-19 Booster kedua dimulai hari ini, Selasa (24/1/2023). Vaksinasi ini diperuntukan bagi kelompok masyarakat umum dan bisa diperoleh di Puskesmas.
Kepala Sudinkes Jakut, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan mengatakan dosis Booster kedua ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/380/2023. Menurut dia, vaksinasi Covid-19 dosis Booster kedua ini ditujukan bagi Kelompok Masyarakat Umum dengan ketentuan usia delapan belas tahun ke atas.
”Sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta Utara juga hari ini memulai vaksinasi booster ke dua bagi masyarakat umum usia delapan belas tahun ke atas,” kata Lysbeth, Selasa (24/1/2023).
Lysbeth menjelaskan, vaksinasi yang digunakan yakni vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan memperhatikan vaksin yang ada, masyarakat dipastikan mendapatkan vaksinasi tersebut di Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan se-Jakarta Utara.
”Untuk sementara ini lokasi vaksinasi terjadwal di Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan se-Jakarta Utara. Untuk sentra-sentra vaksinasi nanti kami perbarui jadwalnya,” tutupnya.(rah)